STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 2 Tahun 2022 dirancang untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan perizinan dan penanaman modal. Dengan struktur yang jelas dan pembagian tugas yang rinci, diharapkan DPMPTSP dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dan dunia usaha serta mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Natuna.