STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan merujuk pada pedoman dan ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa proses perizinan dan non-perizinan dijalankan dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kenyamanan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan layanan perizinan dan non-perizinan dari instansi pemerintah.
Berikut adalah beberapa komponen utama dari standar pelayanan perizinan dan non-perizinan:

  1. Prosedur Pelayanan: Menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemohon untuk mendapatkan izin atau layanan non-perizinan. Ini termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu disiapkan, dan tahapan-tahapan yang harus dilalui.
  2. Waktu Pelayanan: Menetapkan batas waktu maksimal yang diperlukan untuk memproses permohonan izin atau layanan non-perizinan, mulai dari penerimaan permohonan hingga penerbitan keputusan.
  3. Biaya Pelayanan: Menyebutkan tarif atau biaya yang dikenakan untuk setiap jenis layanan perizinan dan non-perizinan. Standar ini juga harus mencantumkan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan besaran biaya tersebut.
  4. Persyaratan Teknis dan Administratif: Menguraikan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan izin atau layanan non-perizinan. Ini bisa mencakup persyaratan fisik, legal, serta persyaratan lain yang relevan.
  5. Kriteria dan Indikator Pelayanan: Menetapkan kriteria dan indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas dan kinerja pelayanan. Ini bisa mencakup indikator kepuasan pelanggan, kepatuhan terhadap waktu layanan, dan efektivitas proses.
  6. Sarana dan Prasarana: Menjelaskan fasilitas dan infrastruktur yang disediakan untuk mendukung pelayanan perizinan dan non-perizinan, seperti loket pelayanan, sistem informasi, dan perangkat pendukung lainnya.
  7. Pengelolaan Pengaduan: Menyediakan mekanisme bagi pemohon untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan jika terjadi ketidakpuasan dengan pelayanan yang diterima. Standar ini juga harus mencakup prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
  8. Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin bahwa seluruh proses perizinan dan non-perizinan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi terkait prosedur, biaya, dan waktu pelayanan harus mudah diakses oleh publik.
  9. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Menyertakan mekanisme untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan. Ini bisa melibatkan survei kepuasan pelanggan, audit internal, dan penyesuaian prosedur berdasarkan umpan balik yang diterima.

Penerapan standar pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, meminimalkan praktik korupsi, dan memberikan kepastian serta kepercayaan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam berinteraksi dengan instansi pemerintah.

INFORMASI PERIZINAN

*silahkan klik gambar untuk memperbesar.