FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
Bagaimana Caranya Melakukan Konsultasi Perizinan di Kabupaten Natuna ?
- Pemohon mendatangi Kantor DPMPTSP Kabupaten Natuna, melakukan pendaftaran dan pengisian buku Tamu dan penjelasan terkait jenis perizinan yang mau dikonsultasikan, selanjutnya petugas akan mengantar pada ruang layanan konsultasi yang dimaksud. Layanan Konsultasi Tatap Muka dilakukan pada Jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.
- Layanan Konsultasi dapat dilakukan melalui Hotline Perizinan dan Pengaduan pada nomor HP +6281256001969
- Layanan Via Email dilakukan melalui : dpmptsp@natunakab.go.id dan/atau dpmptsp.natuna@gmail.com
Bagaimana Caranya Melakukan Pengaduan Perizinan ?
- Pengaduan perizinan dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna yang beralamat di Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng No 063, Ranai.
- Pengaduan dapat dilakukan langsung di DPMPTSP Kabupaten Natuna dengan mendatangi DPMPTSP, melakukan konsultasi langsung dan/atau dapat memasukkan kotak pengaduan & saran yang terdapat di lobby/pintu masuk gedung DPMPTSP Kabupaten Natuna.
Apakah Tersedia Kanal-Kanal Pengaduan yang Memudahkan dalam Menyampaikan Keluhan dan Pengaduan ?
DPMPTSP menyediakan berbagai saluran resmi kanal-kanal pengaduan bagi masyarakat, antara lain :
- Hotline Perizinan dan Pengaduan (selular/WhatsApp) : +6281256001969
- E-mail : dpmptsp@natunakab.go.id dan/atau dpmptsp.natuna@gmail.com
- Website SP4N LAPOR! : https://www.natuna.lapor.go.id
- Facebook : Dpmptsp Natuna
Bagaimana Cara Memperoleh Perizinan Berusaha di Kabupaten Natuna ?
- Perizinan berusaha di Kabupaten Natuna dilakukan melalui Layanan Online Single Submission atau aplikasi OSS dengan link : https://oss.go.id
- Pemohon dapat mengakses OSS dari manapun tempatnya berada, karena OSS merupakan sistim perizinan berusaha berbasis online.
Jika Saya Kesulitan Mengakases OSS, Apakah Saya Bisa Meminta Bantuan dari DPMPTSP ?
- DPMPTSP Kabupaten Natuna telah mengembangkan Inovasi Layanan GAJAHMINA dan JUMAT IMPIAN, kegiatan ini ditujukan untuk melakukan pendampingan OSS, dengan cara petugas turun langsung dilokasi kegiatan usaha/dirumah pemohon yang akan mengajukan izin tersebut.
- Layanan GAJAHMINA ditujukan untuk seluruh masyaraka dan dilaksanakan setiap hari kerja dan jam kerja (Senin-Jumat), sedangkan JUMAT IMPIAN adalah kegiatan pendampingan khusus Nelayan yang dilaksanakan setiap hari Jumat
- Pemohon dapat menghubungi Petugas Layanan GAJAHMINA dan JUMAT IMPIAN melalui seluler/whatsApp :
+6281256001969
Bagaimana cara mendapatkan bantuan pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP ?
- Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)
- Pemohon WNA wajib mambawa PASPOR, serta dokumen profil perusahaan dan Tanda Daftar/Registerasi Perusahaan di AHU Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia.