TENTANG DPMPTSP KABUPATEN NATUNA

Secara teori, birokrasi pemerintahan memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi Pelayanan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat (public service),

  2. Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan unit oganisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang dan tugas tertentu di sektor pembangunan (development function) dan

  3. Fungsi Pemerintahan Umum, berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulation andfunction) temasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.

Ketiga fungsi birokrasi pemerintahan tersebut menunjukan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah cakupannya sangat luas yaitu pelayanan yang menghasilkan public good, seperti jalan, jembatan, pasar dan lain-lain, dan pelayanan yang menghasilkan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat (fungsi regulasi), seperti Perizinan, KTP, SIM dan lain-lain. Dengan demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu :

  1. Unsur organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah;

  2. Unsur penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan

  3. Unsur kepuasan  yang  diberikan dan diterima oleh penerima layanan (pelanggan).

Untuk lebih efektifnya upaya menarik investor ke daerah, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan Pelayanan Prima (Service Excellence). Strategi yang memungkinkan untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan cara memberikan keringanan pajak, menjamin keamanan, serta memberikan kemudahan serta memperpendek jalur birokrasi untuk pengurusan izin / non izin investasi. Untuk memperpendek jalur birokrasi dan mempermudah urusan maka dapat dilakukan melalui sistem pelayanan satu pintu. Dengan cara seperti ini para investor tidak lagi perlu untuk mengurus dengan mendatangi kantor-kantor yang berbeda dan terpisah. Kabupaten Natuna pun mengubah struktur organisasi dan tata kerjanya (SOTK) dengan  mengeluarkan peraturan daerah.

Awal mulanya disebut Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPTPM) Kabupaten Natuna yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Natuna tanggal 20 Pebruari 2012 dengan dilantiknya Kepala Kantor dengan jabatan Esselon IIIA.

Selanjutnya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPTPM) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah mengalami perubahan struktur menjadi Dinas dengan tipe A dan seorang Kepala Dinas dengan jabatan Esselon II, selanjutnya disebutkan juga dalam pasal 4 bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna TIPE A mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.