You are currently viewing Penandatangan MoU Perjanjian Kerjasama Siaran (PKS) antara DPMPTSP Kabupaten Natuna dan LPP RRI Ranai

Penandatangan MoU Perjanjian Kerjasama Siaran (PKS) antara DPMPTSP Kabupaten Natuna dan LPP RRI Ranai

Ranai, (29/7/2024) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Ranai menandatangani MoU Perjanjian Kerjasama Siaran (PKS) pada hari Senin (29/7/2024). Kerja sama ini bertujuan untuk sinergitas sosialisasi Program Reformasi Birokrasi Tematik yang berfokus pada peningkatan investasi di Kabupaten Natuna. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, Ahmad Sofian dan Kepala LPP RRI Ranai, Nauval Sahupala, S.Sos., M.M., bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng.Dalam perjanjian ini, DPMPTSP, yang bertanggung jawab atas penanaman modal dan pelayanan terpadu, dan RRI Ranai, yang berperan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, berkomitmen untuk bekerja sama sesuai dengan kompetensi masing-masing demi mencapai tujuan bersama.
“Demikian dengan sinergi ini, mari bersama kita wujudkan Natuna yang lebih maju dan inovatif!”
Dpmptsp/Nuki