DPMPTSP NATUNA GELAR WORKSHOP LKPM ONLINE
Workshop yang diselenggarakan pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2017 menghadirkan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di Kabupaten Natuna. Workshop kali ini melakukan Praktek Permohonan Hak Akses dan Penyampaian LKPM Online. Workshop LKPM ini merupakan kegiatan safari yang sebelumnya pada tanggal 3 Mei 2017 dihadiri langsung dari pihak BKPM Pusat dalam hal ini oleh Bapak Yayat Hendrajaya dan Ibu Dwiagris Tiffania. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PMPTSP Natuna Drs. Minwardi hadir menjadi pembuka acara workshop didampingi Sekretaris Dinas PMPTSP Jairisa, A Ma Pd. Kemudian pada tanggal 10 Juli 2017 dilanjutkan dengan kegiatan Diskusi Pendalaman Materi LKPM.
Dalam database Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM) terdapat 33 perusahaan yang terdaftar memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal di Kabupaten Natuna yang terdiri dari 28 PMDN dan 5 PMA. Workshop ini sendiri bertujuan untuk menindaklanjuti LKPM yang telah diserahkan pelaku usaha PMA/PMDN kepada DPMPTSP Kabupaten Natuna, sekaligus dalam rangka melaksanakan tugas pengendalian penanaman modal yang meliputi fungsi pemantauan, pengawasan dan pembinaan.
LKPM merupakan bentuk laporan perusahaan yang wajib diserahkan setiap triwulan secara rutin dalam setiap tahunnya. Hasil pengisian LPKM akan digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan realisasi investasi di Kabupaten Natuna. Dalam kegiatan ini pula disampaikan tahapan pengisian LKPM Online yakni sebelum perusahaan menyampaikan LKPM secara online, perusahaan harus memiliki hak akses. Pengajuan hak akses dapat dilakukan langsung oleh perusahaan PMA/PMDN dengan mengisi data di alamat web https://lkpmonline.bkpm.go.id
Diharapkan dengan Workshop LKPM ini dapat menjadi wadah dalam rangka melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan / investor sehingga komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan pelaku usaha PMA/PMDN dapat terjalin harmonis.