Pulau Tiga, 26 September 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Inovasi KOPI AWAN di Kecamatan Pulau Tiga pada tanggal 24–26 September 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Natuna untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha.
Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi yang disampaikan oleh Hasnidawati, SAP Penata Perizinan Ahli Muda mengenai pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas bagi pelaku usaha.

Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa NIB juga dapat menjadi salah satu persyaratan pendukung bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, bantuan maupun pembiayaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah kegiatan sosialisasi, dilanjutkan dengan training kepada warga mengenai tata cara pendampingan dan penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Training ini merupakan bagian dari implementasi Inovasi KOPI AWAN, yang mendorong warga yang telah mendapatkan pelatihan untuk turut berkolaborasi membantu masyarakat dan pelaku usaha di lingkungan sekitarnya dalam memperoleh NIB.
Melalui pola ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga didorong untuk berperan sebagai mitra pendamping pelayanan perizinan di tingkat lokal.
Warga yang telah mendapatkan training selanjutnya berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Natuna dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pendampingan dilakukan mulai dari penginputan data usaha, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), proses pendaftaran melalui OSS, hingga penerbitan NIB.
Pola kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan perizinan, khususnya bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan perizinan secara mandiri.
Berdasarkan hasil pendampingan dan data yang telah diinput ke dalam sistem OSS, selama pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Pulau Tiga telah berhasil diterbitkan 20 (dua puluh) NIB bagi pelaku usaha dengan berbagai jenis kegiatan usaha/KBLI.
Selain itu, telah terbit 6 (enam) Sertifikat Standar Terverifikasi melalui sistem OSS sesuai dengan pemenuhan persyaratan perizinan masing-masing pelaku usaha.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendampingan secara langsung dapat membantu masyarakat memahami proses perizinan berusaha sekaligus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi legalitas usahanya.
Pelaksanaan kegiatan melalui Inovasi KOPI AWAN memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Pulau Tiga dalam memperoleh legalitas usaha tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan di pusat pemerintahan.
Kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Natuna dengan warga yang telah mendapatkan training menjadi salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya dalam membantu pelaku usaha memperoleh NIB dan memenuhi perizinan usahanya secara lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggalnya.
Melalui inovasi ini, DPMPTSP Kabupaten Natuna terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Natuna untuk memiliki legalitas usaha.